Tampilkan postingan dengan label takhyir adalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label takhyir adalah. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Desember 2018

Amr, Nahiy, dan Takhyir, ‘Am dan Khash, Mutlaq dan Muqayyad


1.      Yang dimaksud dengan Amr, Nahiy, dan Takhyir adalah:
a.       Amar adalah perintah atau tuntutan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya, seperti dari atasan kepada bawahan (thalab al-fi’limin ‘ala ila al-adna)
b.      Menurut bahasa, nahiy artinya larangan atau meninggalkan sesuatu. Adapun menurut istilah, nahiy ialah tuntutan meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi derajatnya pada yang lebih rendah.
c.       Takhyir itu adalah halal atau mubah (boleh dilakukan), dalam arti tidak berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
2.      Yang dimaksud dengan ‘Am dan Khash adalah:
a.       Lafal umum adalah lafal yang diciptakan untuk pengrtian umum sesuai dengan pengertian lafal itu sendiri tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu.
b.      Lafal khas adalah lafal yang mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas. Lafal ini menunjukkan kepada sesuatu satuan tertentu artinya lafal itu hanya diperuntukkan untuk hal-al yang tertentu.
3.      Yang dimaksud dengan Mutlaq dan Muqayyad adalah:
a.       Lafal mutlak sebagai lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya. Dengan kata lain, lafal mutlak adalah lafal yang menunjukkan untuk suatu satuan tanpa dijelaskan secara tertentu.
b.      Secara bahasa, kata muqayyad berarti terikat. Sementara secara istilah, muqayyad adalah lafal yang menunjukkan suatu satuan dalam jenisnya yang dikaitkan dengan sifat tertentu.
4.      Yang dimaksud dengan Mantuq dan Mafhum adalah

Mantuq adalah lafal yang hukumnya memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), sedang mafhum adalah lafal yang hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat). Menurut kitab mabadiulawwaliyah, mantuq adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan, sedangkan mafhum adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pengucapan. Jadi mantuq adalah pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz di tempat pembicaraan dan mafhum ialah pengertian yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman terdapat ucapan tersebut.